SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Personel Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama anggota Koramil 1409-08 Bontonompo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker, Senin (15/02/2021).
Operasi Yustisi dilaksanakan di jalan poros Bontonompo depan Mako Koramil Bontonompo, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dipimpin Waka Polsek Bontonompo Iptu Denius E.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, petugas gabungan mengimbau warga agar selalu memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
Dan, bagi warga yang tidak memakai masker diberikan tindakan fisik berupa hukuman push-up guna memberikan efek jera sehingga akan selalu disiplin menggunakan masker.
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Syahrir, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
"Pelaksanaan Operasi Yustisi terus ditingkatkan guna menerapkan Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang wajib memakai masker serta pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19," jelas Kapolsek Bontonompo AKP Syahrir. (*vg)
Personel Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama anggota Koramil 1409-08 Bontonompo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker, Senin (15/02/2021).
Operasi Yustisi dilaksanakan di jalan poros Bontonompo depan Mako Koramil Bontonompo, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dipimpin Waka Polsek Bontonompo Iptu Denius E.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, petugas gabungan mengimbau warga agar selalu memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
Dan, bagi warga yang tidak memakai masker diberikan tindakan fisik berupa hukuman push-up guna memberikan efek jera sehingga akan selalu disiplin menggunakan masker.
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Syahrir, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
"Pelaksanaan Operasi Yustisi terus ditingkatkan guna menerapkan Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang wajib memakai masker serta pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19," jelas Kapolsek Bontonompo AKP Syahrir. (*vg)