Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Personel Sat Lantas Polres Gowa Tertibkan Parkir Liar

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Personel Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl. Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Senin (08/02/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Penertiban parkir liar tersebut dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made, SH didampingi Kanit Dikyasa Ipda H. Misbar, S.Sos dan beberapa personel Dikyasa.

Saat dikonfirmasi awak media, Iptu Ida Ayu Made SH mengungkapkan, selain melaksanakan penertiban parkir liar kami juga menempelkan selebaran pada 20 unit kendaraan roda 4 dan roda 6 yang berada di lokasi tersebut.

Apabila sudah diberikan teguran namun tidak di indahkan, maka kami akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi : "Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat di kenakan sanksi denda maksimal Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).

Di lokasi yang berbeda Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH membenarkan pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gowa. (*dion)