Pasca Pelaksanaan PPKM di Gowa, Kapolres Gowa Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Operasi Yustisi di Kabupaten Gowa pasca dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama oleh 4 tim yang dibentuk telah melakukan aksi pada Rabu (03/02/2021) siang.

Dalam operasi PPKM ini penindakan difokuskan pada 4 lokasi prioritas yakni restoran dan rumah makan, pasar, fasilitas umum serta tempat ibadah.

Untuk Tim 1 yang dikomandoi oleh Kabag Ops Polres Gowa dengan menyasar restoran dan rumah makan dalam penindakannya telah memberikan sanksi denda kepada salah satu pelaku usaha, sanksi sosial 2 orang, rapid test 4 orang dan swab test terhadap 9 orang.

Kemudian Tim 2 dengan sasaran pasar, memberikan sanksi denda kepada 1 orang warga dan 2 pelaku usaha kemudian melakukan rapid antigen terhadap 25 orang warga yang hasilnya negatif serta pemeriksaan Swab PCR  terhadap 4 orang.

Untuk Tim 3 dengan sasaran jalan raya dan fasilitas umum dalam operasi kemarin telah melakukan penindakan berupa sanksi denda kepada 9 orang warga yang melintas di Jalan Sultan Hasanuddin dan melakukan rapid antigen terhadap 8 orang warga yang melintas dan hasilnya reaktif.

"Khusus ditempat ibadah hingga berita ini dirilis belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Terpisah Kapolres Gowa yang ikut serta melakukan pemantauan bersama segenap Forkopimda Gowa kemarin mengatakan, dirinya berharap seluruh warga Kabupaten Gowa dan pelaku usaha dapat menerapkan protokol kesehatan disaat melakukan aktivitas.

"Ini karena penegakan hukum terhadap siapapun akan kami lakukan tanpa pandang bulu," tegas AKBP Budi Susanto, SIK. (*iw)