Dukung Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Polsek Bontomarannu Intens Laksanakan Operasi Yustisi

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dalam rangka mendukung Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personel Polsek Bontomarannu intens melaksanakan Operasi Yustisi seperti yang digelar di warung kopi di Lingkungan Bontomanai, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Jumat (22/01/2021) pagi.

Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mendukung Perda Gowa Nomor 25 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Wakapolsek Bontomarannu Iptu H Mas Arif, SE didampingi Aiptu Mustakim bersama Bripka Arfah Munandar dan Kasi Humas Bripka Asrul.

Adapun hasil Operasi Yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yaitu teguran 3 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa push-up 2 orang.

Menurut Wakapolsek Bontomarannu, Operasi Yustisi yang dilaksanakan di warung kopi adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada kesehatan masyarakat sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK melalui Kapolsek Bontomarannu Iptu H Yuniarso mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin  menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi Covid-19. (*dion)