Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Sulsel Larang Masyarakat Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru 2021

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel  yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna menekan risiko penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, angka penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan.

”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa (15/12/2020).

Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.

Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, pihak Kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.

Apabila langkah-langkah persuasif Polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid'19 yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru," kata Ibrahim

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan Natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan. "Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga," imbuhnya. (*at)