Kumpulkan Massa Dalam Aksi Unras, Polres Gowa Akan Lakukan Rapid Test dan Swab

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Untuk menyikapi penyebaran Covid-19, Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dengan melakukan aksi unjuk rasa maka akan terjadi pengumpulan masa dan pada akhirnya akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Sesuai UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum pada Pasal 10, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan aksi dimulai.

Terkait hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kelompok atau elemen masyarakat untuk menyampaikan aksi, maka Polres Gowa akan mengawal dan mengamankan setiap kegiatan.

Polres Gowa tidak akan memberikan izin namun bila aksi tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap mengamankan dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa.

Polres Gowa bersama Tim Operasi Yustisi akan melakukan Rapid Test terhadap pelaku aksi unjuk rasa dan bila ditemukan gejala terinfeksi Covid-19 maka dilanjutkan dengan melakukan Swab dan bila dinyatakan positif akan dilakukan isolasi.

"Penegakan aturan protokol kesehatan menjadi perhatian dan penekanan Polres Gowa dan bila terdapat pelanggaran maka Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*vn)