SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kapolres Temmangnganro pantau rekonstruksi kasus kekerasan anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Selayar, Kamis (22/10/2020). Rekonstruksi terhadap kasus kekerasan anak dibawah umur secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dilaksanakan sebanyak 44 adegan dari 7 TKP.
Kasus tersebut melibatkan 6 tersangka yakni, Ahmad Nur, (28) Zubai,(23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20), dan Irsandi (19).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM memimpin pelaksanaan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan sebagai korbannya, Andika yang terjadi Kamis 8 Oktober 2020.
Kapolres Temmangnganro pantau rekonstruksi kasus kekerasan anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Selayar, Kamis (22/10/2020). Rekonstruksi terhadap kasus kekerasan anak dibawah umur secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dilaksanakan sebanyak 44 adegan dari 7 TKP.
Kasus tersebut melibatkan 6 tersangka yakni, Ahmad Nur, (28) Zubai,(23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20), dan Irsandi (19).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM memimpin pelaksanaan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan sebagai korbannya, Andika yang terjadi Kamis 8 Oktober 2020.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH disela-sela pelaksanaan rekonstruksi tersebut mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya serta mengetahui peran masing-masing tersangka.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 wita.
Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM saat press release menyampaikan, reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No.17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ucok Haidir)
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 wita.
Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM saat press release menyampaikan, reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No.17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ucok Haidir)