SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tindakan tegas terpaksa dilakukan Bripka Usman, personel Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar lantaran sekelompok pria yang lagi pesta miras dan sudah dalam keadaan mabuk menyerang petugas yang hendak mengamankan tersangka kasus pengeroyokan, Minggu (30/08/2020) dini hari.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim menjelaskan, Polisi terpaksa menembak lantaran terdesak ketika sekelompok pria menyerangnya dengan balok, besi dan batu.
Diketahui, Polisi melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan dengan tersangka atas nama Nambus, sesuai LP Nomor : LP/100/VIII/2020/Sek Ujung tanah yang terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 pukul 01.00 Wita bertempat di Warkop Soba Jalan Sabutung Baru Makassar dengan pelakunya adalah lelaki Nambus berteman.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Nambus sedang berada di Jalan Bolu Kecamatan Ujung Tanah, sehingga Polisi melakukan penyelidikian informasi dan lokasi yang disebutkan. Saat tiba di TKP, petugas lalu melihat Nambus tersangka pengeroyokan," ungkap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.
"Namun saat hendak diamankan, tersangka Nambus meneriaki Polisi pencuri dan melakukan perlawanan. Kemudian tersangka bersama temannya yang sementara pesta miras menyerang Polisi serta ingin merebut senjata petugas. Dengan keadaan terdesak dan terluka, Bripka Usman pun mempertahankan senjatanya dan kemudian senjata jenis V2 tersebut meletus dan mengenai 3 (tiga) orang dari pelaku penyerangan," beber Burhanuddin Karim.

"Terkait penggunaan senjata api ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan membela diri dari ancaman luka berat/kematian, dan mencegah terjadinya kejahatan berat," paparnya lagi.
Saat kejadian tersebut, petugas Unit Patroli Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar langsung mengamankan lokasi untuk menjemput anggota Polsek yang sudah dalam keadaan terkepung oleh warga. Dan selanjutnya membawa korban luka dari Polri dan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
"Kasus ini telah ditangani Satreskrim dan Sipropam Polres Pelabuhan Makassar serta diback-up pihak Propam Polda Sulsel," tandas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim. (*)