Sosialisasi Perda Wajib Masker Kabupaten Gowa, Personel TNI-Polri dan Pemerintah Sasar Ruang Publik

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No.25 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 gencar dilakukan di Kabupaten Gowa.

Seperti yang dilakukan pada Minggu (30/08/2020) pagi ini, personel Kodim 1409 bersama Polres Gowa dan Satpol PP Kabupaten Gowa melakukan sosialisasi Perda Wajib Masker dengan menyasar ruang publik yang biasa ramai dikungjungi warga. Salah satunya bertempat di Taman Sultan Hasanuddin Jln Tumanurung Raya.

Taman Hasanuddin dipilih sebagai tempat untuk sosialisasi dikarenakan banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga ditempat tersebut.

Tampak terlihat personel Polres Gowa melakukan sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara atau mobil public adress Polres Gowa sementara personel yang lainnya terjun langsung menemui masyarakat untuk diberikan pemahaman mengenai Perda Wajib Masker yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa.

Kabag Ops Polres Gowa selaku Perwira Pengendali menyampaikan, dalam Perda No.25 Tahun 2020 tentang Wajib Masker ini didalamnya mengatur beberapa sanksi seperti sanksi sosial dan hukuman berupa denda uang bagi pelanggar.

"Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa Perda ini ada denda berupa uang dan juga sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar," ujarnya.

Kapolres Gowa berharap dengan telah disahkannya Perda No.25 tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker ini selain sebagai dasar hukum personel dalam mengambil tindakan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Selain menyosialisakan Perda Wajib Masker, kegiatan ini dirangkaikan dengan pembagian masker kepada masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker. (*rm)