SOROTMAKASSAR -- Medan.
Tindakan penangguhan penahanan yang diberikan Polda Sumut terhadap diri tersangka Cokna, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang diringkus aparat kepolisian terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam, kini mengundang sorotan publik dan ramai diperbincangkan masyarakat setempat.
Menyikapi hal itu, Kanit 5 Jatanras Polda Sumatera Utara AKP Poltak pada Senin (10/08/2020) menjelaskan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangkanya lelaki Cokna telah ditangguhkan pihak Polda Sumut dengan dasar azas kemanusiaan.
"Pihak keluarga tersangka sudah bermohon agar Cokna ditangguhkan penahananannya karena bersangkutan diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas atau asma. Dengan pertimbangan kemanusiaan ini, maka kami sudah musyawarahkan dan mengabullan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan keluarga tersangka," ungkapnya.
Seperti diketahui, Cokna ditangkap oleh petugas Polsek Pancur Batu pada bulan April 2020 di sebuah lokasi dekat stasiun mobil angkutan umum trayek A97 jurusan Pancur Batu – Lubuk Pakam. Saat diamankan petugas, Cokna dan rekan-rekannya diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang, namun akhirnya berhasil diamankan ke Polsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma ketika ditemui setelah kejadian penangkapan itu, membenarkan aparatnya telah berhasil meringkus Cokna dan rekannya tersebut karena adanya indikasi kepemilikan senjata api ilegal dan sentaja tajam saat ditangkap.
“Dia pasang kenjiro (mata-mata) melalui jendela, dan saat kami gerebek, mereka melawan. Namun berhasil kami amankan dan saat ini sudah berada dalam tahanan," beber Dedy Dharma kepada wartawan di ruangannya.
AKP Dedy Dharma juga mengakui saat penggerebekan, sejumlah rekan Cokna sempat melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas tapi akhirnya berhasil diamankan bersama Cokna dan barang bukti 1 unit senjata api (senpi) jenis Revolver beserta amunisinya.
Belakangan kasus yang menjerat Cokna itu dilimpahkan penanganannya oleh pihak Polsek Pancur Batu ke Polda Sumut dan tersangka bersama barang bukti senpi beserta pelurunya turut diserahkan. Cokna dikabarkan sempat ditahan di Sat Tahti sekitar 1,5 bulan sebelum akhirnya bisa menghirup udara segar karena mendapat penangguhan penahanan.
Berbagai kabar miring dari masyarakat di Kecamatan Pancur Batu dan Kota Medan menyebutkan jika lelaki Cokna sudah bebas menghirup udara segar dan kini bergentayangan di wilayah Kecamatan Pancur Batu karena kasusnya sudah selesai ditangani aparat kepolisian dan dirinya terbebaskan dari jeratan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Namun perihal bebasnya Cokna dari jeruji besi Sat Tahti Polda Sumut tersebut langsung dibantah keras kebenarannya oleh Kanit 5 Jatantas Polda Sumut AKP Poltak pada Senin (10/08/2020) siang ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 2 Dit Reskrimum Mapolda Sumut.
Menurut Poltak, Cokna tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal itu bukan bebas murni, melainkan dia ditangguhkan penanganan perkaranya karena ada permohonan dari pihak keluarga. “Keluarga tersangka bermohon agar ditangguhkan karena Cokna mengidap penyakit Asma. Berkas perkaranya tetap kita lanjutkan ke Kejati. Jadi berita dia bebas itu tidak benar,” tutur Poltak.
Lanjut Poltak, dalam pengembangan kasus Cokna ini, penyidik Polda Sumut juga sudah mengamankan seorang lelaki berinisial DIP yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Saat ini tersangka Cokna memang kami sudah tangguhkan penahanannya dan tersangka DIP kini sudah ditahan. Sedangkan berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan," ungkap Poltak. (ldp)