SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan sebanyak 14 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.
Berbagai modus dan motif pun terungkap saat dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini.
Tidak hanya lelaki namun jenis kelamin wanita pun ikut menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menandakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa bahkan kerukunan dalam rumah tangga dapat terbengkalai karenanya.
Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita diketahui bahwa sabu yang dimiliki para pelaku didapatkan atau dibeli di wilayah Makassar kemudian diedarkan di Kabupaten Gowa dengan sasaran kalangan swasta hingga buruh bangunan.
Latar belakang para terduga pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan masalah ekonomi yang mana para terduga pelaku membutuhkan biaya hidup.

Sejak 19 Juli hingga 03 Agustus 2020, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita 15,41 gram sabu dan mengamankan terduga pelaku sebanyak 14 orang.
Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut akan dapat menyelamatkan ratusan orang di Kabupaten Gowa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan berbagai pasal yang berbeda sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat merilis kasus tersebut, Selasa (04/08/2020) siang tadi.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa mengatakan, komitmen Polres Gowa sudah jelas bahwa akan melakukan tindakan hukum dan menumpas jika masih ada yang terus mencoba-coba melakukan aksi di Kabupaten Gowa ini.
"Dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Boy Samola. (*vg)