SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Sabtu (25/07/2020) malam sekitar pukul 22.56 Wita, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya (narkoba), Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoramba dan Kelurahan Mawang, Polres Gowa, Aipda Jufri, SH melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan pelarangan membawa sajam dan miras di Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Bontoramba.
Adapun sasarannya anak remaja atau pemuda dan masyarakat agar tidak terjerat dengan hal tersebut.
Penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinnya perbuatan yang melanggar hukum seperti penyalahgunaan narkoba dan miras di kalangan pemuda dan masyarakat.

Kegiatan yang di lakukan Bhabin tersebut sangat diapresiasi oleh warga atas kepedulian terhadap anak remaja yang ada di wilayah binaannya yang dapat memahami bahaya narkoba dan juga miras karena dapat merusak kesehatan.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Jamaluddin mengatakan, kegiatan yang di lakukan Bhabinkamtibmas di lapangan itu sangat bermanfaat dengan bertujuan agar pemuda, masyarakat dan anak-anak lebih berhati-hati karena banyaknya pemuda dan pelajar yang rusak akibat narkoba dan sejenisnya. (*dion)