Keputusan Kapolda Sulsel Atas NRKB Ditindak Lanjuti Polres Toraja Utara Lewat Sosialisasi Kanit Regident

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Terkait keputusan Kapolda Sulsel atas kebijakan pemberlakuan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada pelat kendaraan dengan kode tiga huruf di belakang angka, langsung ditindak lanjuti oleh Polres Toraja Utara lewat Kanit Regident Sat Lantas Iptu Syarifuddin dengan sosialisasi kepada anggota usai upacara pagi di halaman Mapolres Toraja Utara.

Sosialisasi ini sesuai dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sesuai SK Kapolda Sulsel Nomor 430/V/2020 tanggal 2 Mei 2020 tentang petunjuk NRKB sesuai urutan dan sesuai pilihan di wilayah Sulsel.

Selain sosialisasi kepada personil peserta apel di halaman Mapolres Toraja Utara, Iptu Syarifuddin juga melakukan sosialisasi yang sama kepada masyarakat yang melintas di depan Pos Lantas Rantepao (Kandean Dulang) perempatan Jalan Pongtiku – Jln. A Mappanyukki, Kecamatan Rantepao.

 

Kanit Regident Iptu Syarifuddin menjelaskan, kebijakan ini juga sesuai keputusan Kakorlantas sejak Agustus 2019 dengan syarat harus mendapat persetujuan dari Kapolda masing-masing daerah yang siap memberlakukannya, dengan target penyerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pemilik kendaraan yang mau NRKB dengan kombinasi angka dan huruf sesuai dengan pilihannya sendiri.

Lanjut Syarif, kode huruf depan NRKB di Kabupaten Toraja Utara diketahui berjenis pelat DP. Sehingga bagi yang berminat untuk memesan NRKB tiga huruf dibelakang angka atau huruf singkatan nama, ini bisa langsung dipesan ke kantor Polres Toraja Utara, dengan membayar biaya PNBP. Setelah diverifikasi oleh petugas Regident, NRKB yang dipesan langsung dicetak bersama dengan STNK.

“Dengan adanya kebijakan ini, ada peluang penyerapan PNBP dari pemilik kegemaran kendaraan dan akan memilih kombinasi nomor dan kode tiga huruf pilihannya, misalnya untuk kode huruf sama dengan nama sapaan akrab pemilik kendaraannya, seperti ROY, MIA, atau RUT,” kunci Syarif. (man)