Pelaku Penganiayaan Atas Diri Erlangga Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Selayar

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Lelaki Herman alias Ho’lai yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap diri lelaki Erlangga berhasil diringkus Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Kamis (25/06/2020) dan kini bersangkutan sementara diperiksa penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.


Hal itu disampaikan Kanit Tipidum Polres Kepulauan Selayar, Bripka Mirad kepada wartawan media ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/07/2020).

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No : 20/XII/2019/Sulsel/Res Kep. Selayar, Sek Benteng, tanggal 12 Desember 2019, perihal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dilaporkan oleh perempuan Siti Atika dengan terlapor Herman alias Ho’lai Bin Zaenuddin.

”Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Jadi untuk mempermudah proses pemeriksaan, Herman alias Ho’lai kami tahan di rutan Polres Kepulauan Selayar. Ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengingat dalam kasus ini sebelumnya kami menemui kendala sebab Herman pernah meninggalkan wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar,“ jelas Mirad. (Ucok Haidir)