Polsek Bantimurung Gelar Kegiatan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Dusun Samanggi


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Unit Reskrim Polsek Bantimurung, Kamis (14/05/2020) siang pukul 13.00 Wita di Aula Mapolsek Bantimurung, menggelar kegiatan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi Jumat (24/04/2020) lalu di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa lelaki Muhlis dan terjadi di rumah korban di Dusun Samanggi, kini sementara dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Bantimurung dengan memeriksa 2 (dua) tersangkanya yakni lelaki Darwis alias Coang dan lelaki Tawang.

Pelaksanaan rekontruksi dilakukan di Aula Mapolsek Bantimurung guna menjaga kamtibmas dengan menghadirkan kedua tersangka, 3 orang saksi, dan korban diperagakan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 12 adegan yang diperagakan kedua tersangka bersama saksi-saksi serta korban yang diperankan oleh pemeran pengganti.

Kegiatan rekontruksi yang tujuannya untuk mencari fakta-fakta sesuai kejadian sebenarnya guna membuat terangnya proses penyidikan, turut disaksikan Kapolsek Bantimurung AKP A. Huseng, SH, Jaksa Penuntut Umum Rivaldi Suni, SH dan M. Akbar, SH, Kanit Reskrim Polsek Bantimurung Ipda Syarifuddin, dan pihak keluarga korban. (im/jw)