Tidak Patuhi Aturan PSBB, Dua Manajer Tempat Usaha Berkelas di Gowa Diamankan Tim Terpadu

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tidak patuh pada aturan PSSB di kabupaten Gowa, manager tempat usaha berkelas yakni McD berinisial RH (21) dan Burger King berinisial ES (27) yang berada di Jl. Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa diamankan tim terpadu Patroli Skala Besar yang beranggotakan unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Gowa.

Kedua manajer tempat usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa tersebut diamankan pasca tim terpadu Patroli Skala Besar yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Boy Samola memantau aktifitas masyarakat di Kabupaten Gowa pada Selasa (12/05/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat berada di Jl. Tun Abd Razak ditemukan kerumunan orang di halaman parkir McD dan Burger King, selanjutnya tim terpadu Patroli Gabungan menyambangi TKP dan saat berada di dua lokasi diketahui kerumunan warga tersebut merupakan pengemudi Ojek Online.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola lalu berkomunikasi dengan kehadiran para Ojek Online dan dari keterangan sejumlah pengemudi Ojek Online menjelaskan bahwa kehadiran mereka di dua TKP tersebut untuk menunggu pesanan.

Mengingat waktu telah menunjukkan pukul 22.00 Wita dan telah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai aturan PSBB di Gowa, selanjutnya Kapolres Gowa bersama seluruh anggota memeriksa aktifitas pada bagian belakang dan diketahui para karyawan sementara bekerja menyiapkan pesanan.

"Saya lihat dari arah depan pintu McD dan Burger King sudah tertutup, namun saat saya kontrol pada bagian belakang ternyata karyawannya terus melakukan aktifitas menyiapkan pesanan. Kemudian, saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan," terang Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi.

Untuk membuat efek jera kepada setiap pelaku tempat usaha, kemudian Kapolres Gowa memerintahkan anggota tim terpadu Patroli Gabupangan mengamankan manager kedua tempat usaha tersebut dan membawanya ke Polres Gowa untuk dilakukan penindakan.

Ketegasan orang nomor 1 di jajaran Polres Gowa ini sangat tampak karena dia tindak pandang bulu dalam melakukan penindakan dan jauh hari sebelumnya iapun telah mewanti-wanti seluruh tempat usaha untuk tidak melakukan aktifitas setelah pukul 21.00 Wita.

"Terkait diamankannya kedua manajer tempat usaha yang berada di Kabupaten Gowa, selanjutnya Satgas Gakkum operasi Aman Nusa II dari Satuan Reskrim Polres Gowa melakukan penindakan dengan memberikan surat teguran pertama," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*maa)