SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian sudah menindak sebanyak 5.757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
Sedangkan jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
"Ya kalau totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri dari 1.496 dengan tindakan Lisan dan tindakan tulisan 838," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).
"Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota Makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama," terang Kabid Humas.
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantaranya Pasal 93 Undang-undang No.06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.
Kemudian, lanjut Kabid Humas, pelaku pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Begitupula, pelaku penganiayaan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)