SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa yang sudah berjalan di hari ke-4, para petugas Pos Pengamanan terus memperketat batas kota Gowa-Makassar.
Seperti halnya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan XII Je'nemadingi batas Gowa-Moncongloe Lappara Maros yang memperketat dan lakukan penyekatan, memeriksa SIM-KTP, dan pemeriksaan suhu badan serta penggunaan masker, Kamis (07/05/2020) kemarin.
Petugas Pos Pengamanan XII terpadu tetap intens melakukan pemeriksaan, penyekatan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan alamat bagi warga yang tak jelas ingin masuk di Kecamatan Pattallassang langsung dialihkan balik ke Makassar.
Demikian pula yang hasil pemeriksaan suhu badannya tinggi langsung dialihkan balik ke Makassar. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap pengendara motor dan mobil yang ingin melintas masuk ke wilayah Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Padal Pos Pengamanan XII Covid-19 Je'nemadingin, Pattallassang, Gowa batas Moncongloe Lappara Maros, Regu Il Aiptu Saharuddin bersama anggota dan personil TNI, anggota Satpol PP dan anggota staf desa di hari keempat tetap lakukan penyekatan dan razia kendaraan bermotor.
Selain itu memeriksa suhu badan, wajib pakai masker, dan penyemprotan disinfektan rutin dilaksanakan di Pos. Sebab sejak berdirinya Pos pada tanggal 03 April 2020 dilakukan penyemprotan disinfektan sampai sekarang kepada kendaraan bermotor.
Terlihat Padal Iptu Abdul Rasyid, Regu ll Aiptu Saharuddin bersama personil Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan dengan penuh semangat menjaga memeriksa kendaraan yang melintas sesuai aturan PSBB dan mengalihkan pengendara yang tidak punya identitas jelas atau KTP Gowa di perintahkan putar balik karena tidak mempunyai tujuan yang sangat penting dan mendesak.
Adapun penyekatan untuk hari keempat tetap melaksanakan sesuai aturan PSBB, dengan memeriksa suhu badan, identitas dan memakai Masker. Apabila ada ditemukan tdk menggunakan masker kita berikan teguran untuk langsung dibalik haluan cari masker baru bisa melintas.
Padal Iptu Abdul Rasyid mengatakan bahwa hari empat berlakunya PSBB, Pos Pengamanan XII Covid-19 Je'nemadingin tetap lakukan kegiatan penyekatan sesuai dengan prosedur.
"Apabila ada warga yang melanggar aturan PSBB akan ditindak dengan tegas sesuai sanksi hukum dan aturan yang berlaku dimasa PSBB Covid-19 ini," ungkap Padal Pos Pengamanan XII Iptu Abdul Rasyid. (*dion)