Berkerumun Adu Ayam Saat PSBB, 10 Warga di Gowa Digelandang ke Kantor Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Ditengah pandemi Covid-19, jajaran kepolisian Polres Gowa melalui Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 10 orang warga yang sementara berkerumun mengadu ayam pasca pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa.

Kejadian berawal saat Tim Operasi Aman Nusa II Satgas Gakkum melakukan patroli di wilayah hukum Polres Gowa untuk memantau beberapa lokasi tempat usaha yang masih beroperasi kemudian saat itu menemukan adanya sekelompok warga berkerumun disalah satu rumah warga pada Senin (04/05/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah menyambangi TKP ditemukan para terduga pelaku sementara mengadu ayam kemudian personil mengamankan para terduga pelaku dan beberapa ekor ayam jantan yang berada di TKP serta beberapa barang bukti lainnya.

Ke-10 terduga pelaku yang diamankan di teras rumah warga sekitar pukul 23.30 Wita berinisial ASR (30) buruh harian, MR (32) wiraswasta, MN (46) buruh bangunan, IF (24) gembala sapi, MST (49) guru SD, RD (38), MSD (16) pelajar, MA (17) pelajar, RZ (32), dan MZK (17) pelajar.

"Saat dilakukan penangkapan para pelaku juga tidak mengindahkan aturan PSBB dan tak satupun diantara mereka menggunakan APD malah berkerumun dalam jumlah yang banyak dan atas perbuatannya para pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Gowa bersama 2 ekor ayam jago dan 1 buah arena sabung ayam," terang Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.

Terkait penangkapan ini, Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan, kasus sabung ayam tersebut masih tahap pemeriksaan dan hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat para pelaku karena tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan.

"Namun untuk pelanggaran PSBB sudah sangat jelas terjadi pelanggaran dan kami telah memberikan surat teguran pertama dan bila kembali melakukan maka proses hukum akan diterapkan," tambah Jufri saat merelease kasus bersama Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan pada Kamis (07/05/2020). (*rm)