Rapid Test Terhadap Ratusan Warga Terjaring, Hasilnya 13 Orang Suhu Badannya Tinggi

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pasca diamankannya 101 warga Kabupaten Gowa yang berkeliaran atau berkumpul di beberapa lokasi oleh tim patroli skala besar gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Senin (04/05/2020), langsung dilakukan Rapid Test.

Hasil Rapid Test yang dilakukan terhadap warga Kabupaten Gowa pasca diamankan Tim Patroli Gabungan Skala Besar saat berkumpul dibeberapa lokasi, diketahui 13 orang warga suhu tubuhnya tinggi namun bersyukur hasilnya negatif kemudian seluruh warga yang diamankan dilakukan penindakan dengan surat teguran.

Tujuan dilakukan Rapid Test untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

"Dan bila dari 101 warga yang diamankan terdapat 1 orang saja yang terkena virus maka secara otomatis seluruhnya akan dimasukkan dalam daftar ODP," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Kapolres Gowa berharap tidak ada lagi warga yang keluyuran ditengah malam karena Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan bersyukur dari hasil pemeriksaan tadi tidak
ditemukan adanya indikasi tertular Covid-19.

Kembali Polres Gowa mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat berinteraksi, kemudian biasakan diri menggunakan masker dan cuci tangan serta gunakan sarung tangan saat beraktifitas agar virus tidak semakin menyebar kepada saudara kita maupun kepada orang lain.

Kembali ditekankan kepada masyarakat Kabupaten Gowa untuk ikut mendukung pelaksanaan PSBB ini dan membiasakan diri tetap berada di rumah agar rantai virus dapat kita atasi.

”Dengan diamankannya 101 warga ini, saya tekankan kepada seluruh warga Kabupaten Gowa untuk tidak kembali berkumpul dan berkeliaran khususnya di malam hari karena pasukan gabungan akan melakukan tindakan tegas dan ancaman hukuman yang akan ditetapkan tidak tanggung-tanggung yakni 1 tahun atau didenda minimal Rp 3 juta maksimal Rp 100 juta,” kata Kapolres. (*maa)