SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020, untuk Kabupaten Gowa menjadi salah satu wilayah zona merah pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona sehingga akan diberlakukan dan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karenanya menjelang penerapan PSBB diberlakukan, tim terpadu efektifkan kegiatan patroli dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah jalur jalan dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Seperti pada Jumat (01/05/2020) malam, personil Satuan Sabhara Polres Gowa bersama Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Polda Sulsel melaksanakan patroli mobile di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang dipimpin Kanit Turjawali Sabhara Ipda Anwar Mansyur.
Mengawali kegiatannya bertempat di halaman Kantor Polres Gowa dilaksanakan apel konsolidasi dalam menentukan sasaran. Apel dihadiri Pasiops Kodim 1409 Gowa Kapten Arm Mahyidin, Kasi Trantib Satpol PP Pemkab Gowa Resky Abe, dan Dantim Unit Patroli Den Gegana Brimob Polda Sulsel Ipda Alex.
Adapun rute patroli yang dilaksanakan meliputi Jl. Poros Sirajuddin Rani, Jl. Manggarupi, Jl. Poros Paccinongan, Jl. Poros Tun Abdul Razak, Jl. Poros Yompo Dg Naba, Jl. Poros Andi Tonro dan berakhir di Jl. Syamsuddin Tunru dengan aman dan kondusif.
Ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan yang digelar dengan cara skala besar, dirinya menitip harapan kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan PSBB yang akan diberlakukan pada tanggal 04 Mei 2020. (*dion)