Penyidik Polres Gowa Periksa Lima Warga Pelaku Penolakan Pemakaman Korban Diduga Covid-19

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Ketegasan pihak kepolisian Polres Gowa dalam menyikapi penolakan pemakaman jenazah terhadap terduga korban Covid-19 pasti dilakukan.

Upaya penegakan hukum tersebut didasari dari pemberitaan tentang terjadinya pergolakan di berbagai daerah terhadap para korban sehingga jajaran Polres Gowa tidak ingin hal itu terjadi di Kabupaten Gowa.

Untuk mengantisipasinya kemudian personil Polres Gowa dan Kodim 1409 melakukan antisipasi pencegahan di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman sesuai kesepakatan Forkopimda Sulsel.

Kamis (02/04/2020) sore kemarin sejumlah warga memang melakukan aksi penolakan kemudian jajaran kepolisian berupaya memberikan edukasi melalui himbauan namun tidak diindahkan dan selanjutnya dilakukan upaya paksa serta mengamankan 5 (lima) orang warga.

Adapun identitas kelima warga yang diamankan dan kini dalam pemeriksaan penyidik Polres Gowa yakni :

1. MY (32), pengangguran, Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

2. RS (40), swasta, Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

3. MJ (45), swasta, Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

4. HM (48), swasta, Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

5. SM (48), Advokat, Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

Hingga Jumat (03/04/2020) pagi ini penyidik Polres Gowa sementara melakukan pemeriksaan terhadap kelima terduga pelaku dan berharap kasus ini dapat segera dirampungkan.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait diamankannya 5 warga ini mengatakan, benar ada 5 warga yang kami amankan dan kami sangat menyayangkan sikap mereka yang tidak mengindahkan himbauan dan upaya pendekatan yang kami lakukan.

"Karena mereka tetap bersikeras menolak dilakukan pemakaman terhadap korban yang diduga terjangkit virus Corona kemudian kami bertindak dan mengamankan kelima orang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Boy.

"Kembali saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Gowa khususnya yang berdomisili di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel untuk tidak melakukan penolakan apalagi melawan hukum terkait dilakukannya pemakaman terhadap terduga korban Covid-19 karena Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," pungkasnya. (*vn)