SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, SIk mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait penyebaran virus Corona atau Covid–19 yang terjadi di beberapa daerah, agar tetap mewaspainya.
Hal ini disampaikannya sebelum pelaksanaan penyemprotan disinfektan secara serentak bersama Polres, Pemerintah Kabupaten, Kodim, Sat Pol PP, BPBD, Damkar dan Senkom Mitra Polisi, dalam rangka pencegahan Covid–19, Selasa (31/03/2020).
“Diharapkan masyarakat memahami bahwa pemerintah ikut peduli dengan mewabahnya virus Corona yang banyak terjadi di beberapa daerah,” jelas Kapolres AKBP Temmangnganro Machmud.
Undang-Undang No.4, tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 14, ayat 1, pelaksanaan menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp.1.000.000, dan ayat (2) karena kealpaannya, mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan, dan/atau denda Rp 500.000,-.
Undang-Undang No.6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal-Pasal KUHP :
1. Pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat, yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
2. Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya 7 tahun penjara.
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP, tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.
Pasal 218 KUHP, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. (Ucok Haidir)