Satlantas Polres Gowa Tegur Ojek Online

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Satlantas Polres Gowa, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wita melakukan survei lokasi tempat mangkal ojek Online di Jalan H.Agus Salim, Bonto Bontoa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Ojek online diberi teguran terkait beberapa pelanggaran yang sering dilakukan di jalan raya yang meresahkan masyarakat pengguna jalan.

KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Dayu Ari, mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara ojek online antara lain sering melanggar lampu merah, melawan arus, dan penumpang tidak menggunakan helm standar SNI, serta sering memarkirkan kendaran di badan jalan yang tentunya dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kasatlantas Polres Gowa, AKP Mustari, S.H., mengatakan, terguran tersebut merupakan tindak lanjut beberapa laporan masyarakat pengguna jalan.

AKP Mustari berharap, pengendara ojek online tidak ugal-ugalan dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Di konfirmasi di ruang kerjanya, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK membenarkan jajarannya selalu intens mengimbau masyarakat pengguna jalan, terutama orang-orang yang berprofesi sebagai pengendara dan pengemudi ojek online sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. (ril)