SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Guna meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dibidang hukum, anggota Polres Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan tim bidang hukum Polda Sulsel di Aula Endra Darmalaksana Polres Kepulauan Selayar, Selasa (03/03/2020).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel yang datang ke Polres Kepulauan Selayar, dipimpin oleh Kompol Hasriani, SH bersama anggotanya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri para PJU Polres Kepulauan Selayar, para Kapolsek jajaran dan personil Polres Kepulauan Selayar.
Menurut Ketua Tim, tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada personil Polres Kepulauan Selayar tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas nanti tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum diantaranya, Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan di lingkungan Polri.
Sementara Itu Kabag Ops Kompol Drs. Dg Singai yang mewakili Kapolres Kepulauan Selayar, mengharapkan semua anggota Polres Kepulauan Selayar yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini dapat menyimak dengan baik.
Lanjut, Dg Singai, penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.(Ucok Haidir)