Kamar 307 Akhiri Perjalanan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Khusus Polres Gowa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Iptu Emil kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait maraknya kasus pencurian di beberapa warung di Kabupaten Gowa. Hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi diketahui pelaku berada di Hotel Crown, Jl. Sungai Kelara, Kota Makassar.

Anggota tim bergerak ke hotel tersebut, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 01.30 Wita, selanjutnya berhasil meringkus pelaku saat berada di kamar 307 tanpa perlawanan.

Hasil interogasi diketahui, aksi pencurian telah dilakukan berulang kali baik di wilayah Makassar maupun Gowa dengan sasaran utama warung makan.

Pelaku juga menjelaskan di hadapan awak media, aksi pencurian dilakukan karena ketagihan narkoba. Hasil curian yang dijual melalui media sosial, Makassar Dagang, digunakan untuk bersenang-senang.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mobile kemudian secara random menentukan sasaran. Setelah meyakini calon korban memiliki barang berharga, pelaku menyambangi warung seolah olah sebagai pembeli kemudian memesan makanan. Di saat korbannya lengah, pelaku pun mengambil barang lalu melarikan diri.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media didampingi Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin di Kantor Polsek Somba Opu, Selasa (25/2/2020) siang, pasca pelaku diringkus selanjutnya dilakukan interogasi.

Setelah itu Tim Khusus Polres Gowa membawa pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti. Saat pengembangan tersebut, pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri serta melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas. Anggota selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis.

Saat ini pelaku telah berada di Polsek Somba Opu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan, Kabupaten Gowa harus aman dari kejahatan jalanan. "Saya akan memerintahkan seluruh anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan jika melakukan perlawanan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa," tegasnya. (ril)