KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Beberapa syarat yang dikeluarkan KPU Lutra untuk calon anggota PPK harus ada izin dari pimpinannya atau atasannya, seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawarataan Desa (BPD), dan ASN.

Namun, kenyataannya beberapa orang yang lolos tanpa izin dari pimpinannya sehingga menuai protes dan tanggapan masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mursalim pada media ini, Senin (3/2/2020). Misalnya, Nurlela dari Dusun Toledan adalah anggota BPD.

Menurut dia, pelarangan BPD menjadi anggota PPK sebagai bentuk pembatasan hak-hak warga di dalam pelaksanaan Pilkada. "Saya tidak tahu bahwa anggota BPD atas nama Nurlela lulus berkas dan mengikuti tes CAT untuk calon anggota PPK di Kecamatan Sabbang Selatan," ucapnya.

Padahal sudah ada aturan, anggota BPD harus mengantongi izin Bupati atau Sekda. Lolos berkas karena kolom pekerjaan sehingga terkesan penipuan data.

Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andhika, mengatakan, pihaknya menyampaikan masalah ini ke Bawaslu Lutra. "Saya sampaikan bahwa ada anggota BPD di wilayah Sabbang Selatan dari Desa Terpedo Jaya, Dusun Tokedan atas nama Nurlela lolos berkas dan ikut tes CAT," ujarnya.

Kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati. Atas pertimbangan itu BPD bisa lebih fokus pada tugas pengawasan di desa. (yustus)