Aparat Desa, ASN, BPD Ikut Tes PPK

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Calon Penyelenggara di tingkatan Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara(Lutra) yang mengikuti tes CAT, di antaranya ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga aparat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia(JaDI) Luwu Raya, Abdul Aziz yang juga mantan anggota KPU Lutra pada media ini, Jumat(31/1/2020) mengatakan, ASN, Aparat Desa dan anggota BPD untuk menjadi PPK atau PPS itu sah-sah saja. Sebab aturan membolehkan. Tidak ada larangan, dengan catatan ada izin atau rekomendasi dari pimpinan langsungnya.

“Tentunya, ada aturan yang mengikat kalau ASN ingin menjadi PPK atau PPS. Mereka harus mempunyai izin dari pimpinannya atau instansi tempat mereka bekerja,” ujarnya, seraya menambahkan begitupun Aparat Desa dan BPD.

Namun aparat desa, katanya, bisa menjadi PPK/PPS berbeda dengan ASN. "Kalau BPD harus ada izin dari Bupati. Begitupun ASN tidak perlu mundur, cukup ada izin dari pimpinan langsungnya atau BKPSDM secara tertulis," ucapnya.

Aziz juga menyampaikan harapannya pada Pilkada serentak 23 September 2020 ini, khususnya di Lutra dapat menjadi contoh daerah lainnya. Di Lutra ini kita selalu mengutamakan sipakatau, sipakalebbi dan sipakainge. (yustus)