SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri berharap, warga di 15 kecamatan di wilayah ini untuk berpartisipasi aktif.
"Warga yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi aktif, tiap kecamatan dibutuhkan lima orang anggota PPK," kata Syamsul saat dihubungi media ini, Kamis (16/1/2020).
Disebutkan, pendaftaran dan penyerahan berkas mulai dari tanggal 18-24 Januari. Penyerahan berkas dapat disampaikan di Kantor KPU Lutra.
Persyaratan untuk menjadi PPK antara lain, WNI, minimal berusia 17 tahun, setia pada Pancasila, mempunyai kompetensi, kapasitas, integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, serta mampu secara jasmani dan rohani.
Seleksi tertulis pada tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2020, dilanjutkan dengan tes wawancara dan pengumuman anggota PPK terpilih pada 15 Februari dan Pilkada Lutra dimulai 23 September 2020.
"Besar harapan kami, warga dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, dengan ikut mendaftarkan diri sebagai PPK. Penyelenggara memegang peranan penting dalam menyukseskan pemilu," harapnya. (yustus)