Polsek Polebungin Gelar Deklarasi Damai 31 Cakades se-Kecamatan Bontomanai dan Buki

 

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Sebanyak 31 Calon Kepala Desa (Cakades) se-Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Buki, yang akan dipilih pada tanggal 05 Desember 2019 mendatang, mengikuti Deklarasi Damai yang digelar di halaman Mapolsek Polebungin, Minggu (01/12/2019).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH, Ps Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irwan Baso, S.STP, MM, Kapolsek Polebungin AKP Ramli RA, yang sekaligus menjadi saksi dalam deklarasi yang diucapkan oleh seluruh Calon Kepala Desa.

Dalam Deklarasi yang diikrarkan oleh seluruh Calon Kepala Desa, mereka bersepakat untuk siap terpilih dan siap untuk tidak terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.

"Kami Calon Kepala Desa, dari Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Buki menyatakan jika terpilih kami siap memimpin dengan baik dan amanah, jika tidak terpilih kami siap mendukung saudara kami yang terpilih untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar aman dan sejahtera," ikrar para Calon Kades.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH menyampaikan apresiasi atas digelarnya deklarasi ini. Menurutnya siap untuk terpilih dan tidak terpilih adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap Calon Kepala Desa. Sehingga apapun hasil Pemilihan nantinya dapat diterima secara bijak.

"Saya bangga dan saya percaya kepada seluruh Calon Kepala Desa, khususnya di Kecamatan Bontomanai dan Buki adalah tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karenanya mari kita bersama menjaga keamanan dan kelancaran Pilkades yang akan digelar 05 Desember mendatang," tegasnya.

Sebelum deklarasi dilaksanakan sesi dialog, dan salah satu penanya mempertanyakan tentang ancaman praktek money Politik dalam Pilkades. Untuk hal tersebut Kapolres menjelaskan bahwa Pelaku Money Politik dapat dijerat dengan Pasal 149 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. (Ucok Haidir)