Hak Upah Lembur Pekerja Tak Dibayar, PT Pattiwiri Diduga Abaikan Surat Disnaker Pemprov Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.

Meskipun Disnaker Provinsi Sulsel telah mengeluarkan surat pemeriksaan atau teguran pertama kepada PT Patiwiri pada 5 Maret 2019 lalu, namun diduga diabaikan dan bahkan tak digubris oleh pihak PT Patiwiri.

Dimana, Isi surat bernomor 936/1264 tersebut berupa himbauan agar PT Patiwiri memenuhi kewajiban untuk membayarkan hak upah lembur ke 13 orang pekerja sebagaimana tertuang dalam hasil penetapan hitungan.

"Ketika hak upah lembur para pekerja tidak terpenuhi tentu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kutip Fandy dari isi surat tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan tentang sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Disnaker Provinsi Sulsel juga menegaskan ke pihak PT Patiwiri agar segera membayar upah lembur ke 13 orang pekerja paling lambat 1 bulan sejak nota pemeriksaan pertama diterima, sesuai apa yang tertuang dalam isi nota tersebut.

Namun pasca keluarnya surat itu, pihak PT Patiwiri belum juga menyelesaikan sangkutannya, sehingga Disnaker Provinsi Sulsel kembali mengeluarkan surat nota pemeriksaan atau teguran kedua pada 29 Mei 2019 bernomor 936/3024.

Dijelaskan Fandy selaku eks Karyawan PT Patiwiri, dalam surat tersebut, Disnaker meminta ke pihak PT Patiwiri agar melaksanakan isi nota pemeriksaan dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis ke Disnaker Provinsi Sulsel dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat kedua ini.

"Namun ketika hal itu tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, Disnaker Provinsi Sulsel akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Surat nota pemeriksaan kedua ini merupakan peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan," kata Fandy.

Lagi-lagi, sampai saat ini PT Patiwiri belum juga membayar upah lembur kami. Oleh sebab itu kami minta pihak Disnaker Provinsi segera melakukan proses hukum atas persoalan ini.

Selain itu tambah Fandy, dihimbau pula PT Vale Indonesia segera mungkin meminta dokumen kami ke PT Patiwiri agar hak kami sebagai buruh dibayarkan.

Terpisah, dikutip sorotmakassar.com dari berbagai sumber, Fuad Ugahari Halide selaku bidang pengawasan Disnaker Provinsi Sulsel membenarkan adanya kejadian ini dan persoalan ini telah tindaklanjuti karena nota pemeriksaan pertama dan kedua tidak diindahkan, makanya kami laporkan hasilnya ke pimpinan.

"Saat ini kami juga masih penunggu hasil dari pimpinan, kapan diturunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan persoalan ini," tutupnya.

Untuk diketahui, PT Patiwiri berkantor di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

PT Patiwiri yang merupakan Sub Kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia saat itu melakukan kontrak pengangkutan material Balantang menuju Pabrik pengolahan Nickel di Sorowako.

"Masa kontrak kerja ke 13 eks karyawan PT Patiwiri ini bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 4 tahun.
Namun, hingga saat ini pihak PT Patiwiri enggan menindak lanjuti surat tersebut," ujar Fandy salah satu karyawan eks PT Patiwiri. (*)