SOROTMAKASSAR -- Maros.
Lelaki Reynaldi (21), tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Mandai, Polres Maros, Jumat (27/09/2019) subuh sekitar pukul 04.00 Wita berhasil dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Mandai saat bersembunyi di dalam Masjid di Lingkungan Pai, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pelaku tindak pidana curas berupa 1 buah HP merek Oppo F11 yang terjadi Selasa (23/07/2019) malam silam sekitar pukul 22.30 Wita di Jl Poros Makassar-Maros, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, telah dilaporkan pihak korban Alan Dwi ke Polsek Mandai yang kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat (27/09/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandai Ipda Didi Sutikno M, S.Tr.K melakukan upaya paksa penangkapan terhadap diri Reynaldi di Perumahan Bulurokeng Makassar, namun saat itu bersangkutan berhasil melarikan diri.
Petugas lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga subuh hari sekitar pukul 04.00 Wita dapat mengetahui keberadaan Reynaldi yang sedang bersembunyi di dalam sebuah Masjid di Lingkungan Pai, Sudiang. Namun saat digrebek, lagi-lagi pelaku mencoba melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Polisi pun memberondong tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tapi Reynaldi tetap berlari. Akhirnya petugas bertindak tegas terukur dengan melayangkan sebutir peluru mengena kaki sebelah kanan. Karena tetap mencoba melawan polisi, sebutir peluru kembali dimuntahkan dan mengena kaki sebelah kiri.
Setelah berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka Reynaldi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kedua kakinya. (im/jw)