Dilaporkan ke Polres Lutra, Kades Takkalala Heran Hasil Audit Inspektorat dan Tipikor Berbeda


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Kepala Desa (Kades) Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Nasrianti, S.Pd dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Lutra karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017.

Nasrianti mengungkapkan dalam Konferensi Pers bersama wartawan di Lutra, dirinya heran kenapa hasil audit Inspektorat dan hasil audit  Tipikor yang diterimanya berbeda, sehingga dia disangkakan menyelewengkan Dana Desa tahun 2017.

Dalam Konferensi Pers di Teras Radio Adira Masamba, Jumat (20/09/2019) sore, Nasrianti mengungkapkan keheranannya karena hasil audit Inspektorat Rp 118 juta dan pihak Tipikor hasil auditnya Rp 198 juta.

Padahal, bebernya lagi, dirinya sudah kembalikan ke Kas Dana Desa sebesar Rp169 juta. "Dimana lagi penyelewengan saya ?," ucapnya lantang sambil matanya terlihat berkaca-kaca.

Nasrianti menambahkan, kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada dirinya sudah diperiksa Tipikor selama kurang lebih lima jam. Bahkan, dia mengaku sudah kembalikan Dana ke Kas Dana Desa Rp.169 juta, pada bulan Juli lalu.

"Saya juga telah perlihatkan bukti pembayaran di toko, kenapa tidak diambil dan diperiksa oleh Tipikor yang sekitar Rp 70 juta," tanya Nasrianti heran.

Sekadar diketahui sebelumnya, Kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Lutra, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 lalu.

Nasrianti mengaku dalam proses hukum ini akan didampingi kuasa hukum/pengacara yang telah dipersiapkannya. (yustus)