SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, berlangsung Senin (19/08/2019).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd, didampingi oleh Wakil Ketua I, Andi Mahmud dan Wakil Ketua II, Muh. Aris Ridwan, SE.
Dalam pembukaan sidang oleh Ketua disebut bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang dari 25 anggota dewan yang ada, sehingga dinyatakan kuorum.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr, Ir. Marjani Sultan, Dandim 1415 Selayar, Letkol Arm Yuwono Ampuh, Kapolres Selayar AKBP Taovik Ibnu Subarkah, Kejari Negeri Selayar, Cumondo Trisno, SH, MH, dan sejumlah pejabat daerah, Camat, Lurah serta kepala desa dan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pernyataan dan kesimpulan Dewan yang telah bahas bersama disetujui dan disepakati oleh semua fraksi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali menyatakan pendapat akhir bahwa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan rincian untuk disetujui bersama. (Ucok Haidir)