Dalam Rapat Paripurna, DPRD Lutra Setujui Lima Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utata (Lutra), menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Lutra yang berlangsung Jumat (26/07/2019) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lutra.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Rahmat Laguni dan dihadiri Sekretaris Daerah Tafsil Saleh sekaligus dibacakan Pendapat Akhir Bupati.

Adapun 5 Ranperda yang dibahas dan ditetapkan secara langsung itu antara lain Ranperda tentang penyidik PegawaiNegeri Sipil (PNS) dan Ranperda tentang pencabutan Perda No.2 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dibacakan Pansus I, Sudirman Salomba.

Untuk Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara dibacakan Pansus II, Mahfud Zidiq Irjas yang mengharapkan agar dengan adanya Radio Kabar Luwu Utara ini, masyarakat mendapatkan edukasi maupun hiburan.

Pansus III membahas Ranperda yang diajukan oleh DPRD melalui hak inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Ranperda tentang Desa Wisata.

Dan secara keseluruhan kelima buah Ranperda tersebut mengalami perbaikan, baik itu pasal maupun ayat serta konsiderannya, sehingga oleh seluruh anggota DPRD Lutra menyetujui kelima ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lutra. (yustus)