Inspektorat Selayar : Apabila Temuan Sudah Dikembalikan, Maka Sudah Tidak Ada Masalah

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Terkait maraknya isu tudingan netizen di medsos yang membahas soal Geno, Kepala Desa Pulo Madu yang dituding terlibat korupsi pengadaan air bersih, kini menjadi perbincangan dan perdebatan khalayak ramai di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tudingan tersebut mendapat ditanggapi dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Ar. Krg. Magassing, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/07/2019) di Jl Bonto, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ia mengatakan, apabila seorang kepala desa memiliki temuan maka pemeriksaannya melalui proses tahapan yang panjang dan yang terakhir adalah sanksi pengembalian temuan sesui hasil bobot auditor.

"Tapi sebelumnya juga ada batas waktu penyelesaian pekerjaan, jadi tidak bisa semena-mena langsung menuduh. Kecuali temuan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka kami akan merekomendasikannya," ujarnya.

"Nah, apabila temuan itu sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi masalah," tegas Krg Magassing.

Dan jika tudingan di medsos tetap masih bergulir, maka kepala desa yang bersangkutan bisa langsung melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Siapa saja boleh melakukan kontrol terhadap kebijakan atau penggunaan anggaran yang ada di desa, namun harus berasaskan praduga tak bersalah," pungkas Krg. Magassing. (Ucok Haidir)