Tenaga Kontrak Kesehatan di Desa Dilarang Rangkap Jabatan


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa dan menerima honor dari dua pekerjaannya maka akan diberi sanksi tegas. 


"Jika ditemukan ada tenaga honor atau kontrak Dinas Kesehatan yang nyambi jadi perangkat desa maka harus memilih salah satunya," demikian dijawab dr. H. Husaini M. Kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Senin (15/07/2019).

"Tidak bisa pak. Kalau bendahara di desa tidak bisa terima honor di kesehatan. Kalau sekedar  relawan bisa saja, karena banyak juga tenaga kesehatan yg belum ada SK kontraknya. Harus disuruh memilih jadi tenaga kesehatan atau jadi pegawai desa. Kalau memang ada indikasi penyelewengan anggaran atau terima honor dua-duanya harus diberi sanksi tegas dan pengembalian," sambung H. Husaini.

Jika tenaga medis merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini mencuat saat sejumlah pemerhati pembangunan menyoroti kinerja pemerintahan desa yang disinyalir memanfaatkan tenaga kesehatan di desa menjadi perangkat desa tanpa menyebut nama desanya. (Ucok Haidir)