Samsat Lutra Bersama Bapenda dan Jasa Raharja Sosialisasi Pengurusan Surat dan Pajak Kendaraan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Satlantas Polres Luwu Utara (Lutra) melalui Kanit Regident, bersama Bapenda dan Jasa Raharja mengadakan sosialisasi Persyaratan, Mekanisme dan Proses Pengurusan STNK, SIM, BPKB, TNKB (SSBT) dan Pembayaran Pajak Kendaraan di aula Hotel Yuniar Masamba, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Selasa (09/07/2019).

Sosialisasi tersebut tentang aturan biaya pengurusan kelengkapan surat kendaraan, PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Para tokoh masyarakat, undangan kurang lebih 200 orang, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cabang Palopo, Kepala UPT Pendapatan wilayah Lutra, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Andi Winarno S. STP, MH hadir dalam sosialisasi tersebut," ucap Kanit Regident Polres Luwu Utara, Ipda Jusman, SE kepada jurnalis media ini.

Kanit Regident Samsat Luwu Utara, Jusman sebagai pembicara bersama Sekertaris Bapenda Sulsel Andi Winarno.

"Ini kita lakukan agar semua masyarakat bisa mengetahui dan memahami peraturan persyaratan, mekanisme dan proses pengurusan surat-surat kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," tutur Kanit Regident Polres Lutra.

"Sosialisasi ini akan gencar kami lakukan nantinya di semua kecamatan yang ada di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara," Ipda Jusman menambahkan. (yustus)