Bupati Kepulauan Selayar Kukuhkan Agen Jarlinaker dan Launching Simpelnaker

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengukuhkan agen jaringan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (agen Jarlinaker) dan launching sistem informasi pelayanan dan Pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (Simpelnaker) di halaman Kantor Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), Kamis (27/06/2019).

Program perlindungan tenaga kerja serta peningkatan jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja oleh Dinas PMPTSPTK dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dilaunching sekitar pukul 09.00 Wita.

H. Muh. Basli Ali berharap program yang baru di Kabupaten Kepulauan Selayar ini, agar dapat disosialisakan kepada masyarakat, seberapa penting dan manfaat yang dapat dirasakan ketika masyarakat masuk dalam program tersebut. Basli Ali meminta agar dinas terkait benar-benar dapat melaksanakan program dimaksud.

"Pemerintah daerah terus berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki potensi yang sangat banyak, patut diperhitungkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan nasional," ucap Basli Ali.

Sementara Kadis PMPTSPTK Drs. Mesdiyono, MEc, Dev, memaparkan bahwa di bidang Ketenagakerjaan khusus pada program perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga, jumlah tenaga kerja pada Tahun 2018 sebanyak 55.866 orang.

"Kondisi Ketenagakerjaan pada usaha formal yang terdaftar pada bidang perizinan sejumlah 984 pemberi kerja/badan usaha dengan jumlah kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 636 PK/BU," kata Mesdiyono.

Untuk kepesertaan tenaga kerja formal yang aktif pada program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 2.132 orang, sedangkan kepesertaan tenaga kerja informal yang aktif sebanyak 2.026 orang. Kepesertaan tenaga kerja dari jasa konstruksi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 4.897 orang.

"Kasus kecelakaan kerja pada Tahun 2018 sebanyak 8 kasus. Dan 6 kasus telah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 2 kasus telah menimbulkan korban jiwa dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan," terang Mesdiyono.

Kadis PMPTSPTK mengatakan, berdasarkan data tersebut dapat diidentifikasi beberapa masalah, diantaranya kurangnya kesadaran pengusaha/pemberi kerja untuk membuat persyaratan kerja bagi pekerjanya. Selain itu kata dia, rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan belum optimalnya pelayanan perlindungan tenaga kerja.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Mesdiyono mengemukakan dirancang gerakan jaringan perlindungan tenaga kerja formal dan informal dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Agenda Jarlinaker yang direkrut sebanyak 18 orang, yang merupakan perwakilan dari pelaku UMKM dan Bumdes, hasil rekomendasi dari masing-masing dinas teknis yang membidangi.

"Agen Jarlinaker ini berperan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam menyebarluaskan layanan informasi dan pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal," tutup Kadis PMPTSPTK. (Ucok Haidir)