Pemkab Selayar Gelar Upacara Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dengan menggelar upacara di Halaman Kantor Bupati, Rabu (26/06/2019).

Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, SH, MH bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Hadir pula Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si bersama unsur forkopimda, para pimpinan OPD, para pimpinan instansi vertikal, para penggiat anti narkoba, dan undangan lainnya.

Sementara peserta upacara terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Damkar, Korpri, bersama unsur ASN lainnya dan sejumlah siswa sekolah.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini mengangkat tema "Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas".

Tema ini diangkat sebagai bentuk keprihatinan bangsa Indonesia terhadap permasalahan narkoba yang kini mengancam generasi milenial dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu juga untuk menggelorakan semangat menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di daerah kita Kabupaten Kepulauan Selayar. Demikian amanat Inspektur Upacara Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, SH, MH.

Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki komitmen yang kuat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik melalui program pencegahan dan tindakan pemberantasan maupun melalui upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Selama ini kita telah berupaya melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi peberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tes urine bagi aparatur pemerintah, serta melaksanakan operasi penangkapan pelaku, kerjasama dengan apparat penegak hukum,’’ kata Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan bahwa data dari Satuan Reserse Narkotika Polres Selayar, sampai Januari 2019 tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari laki-laki 13 orang dan perempuan 1 orang. Pengguna 10 orang dan pengedar 4 orang sampai saat ini kata dia sementara menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ucok Haidir)