Edarkan Sabu, Seorang PNS Asal Luwu Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Palopo


SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan aparatnya telah berhasil menciduk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berinisial AK (38).

Oknum PNS pengedar narkotika jenis sabu itu diciduk personil Satresnarkoba Polres Palopu pada Kamis (13/06/2019) dini hari di Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel.

"Yah, berkat adanya informasi dari masyarakat, dini hari tadi kita berhasil menciduk pelaku Narkotika," ucap Kasat Narkoba Zainuddin kepada media ini, Kamis (13/06/2019) sore.

"Dari penjelasannya, pelaku AK bekerja di salah satu instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Zainuddin.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, sebanyak enam sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,32 gram, satu sachet kosong plastik bening besar, satu unit handphone merek Mito dan uang tunai Rp 600 ribu.

Saat diinterogasi, pelaku yang juga oknum PNS Luwu Utara ini, mengaku sebagian sabu telah dijual kepada beberapa pelanggannya. Dan sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial T yang saat ini masih buron.

"Kita sementara mengejar T yang kini berstatus DPO. Sementara tersangka AK dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas AKP Zainuddin. (yustus/frans)