SOROTMAKASSAR -- Gowa. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara bersama barang bukti dan dua tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada 31 Oktober 2018 lalu, dilimpahkan aparat Polsek Bajeng ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kamis (29/11/2018).
Berkas perkara bersama barang bukti dan kedua tersangka pelaku pembunuhan itu, diserahkan langsung oleh Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda H. Andi Ridwan, dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
“Kedua tersangka yakni lelaki USM (60) dan lelaki NS (40) dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 170 ayat 3 KUHP. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan perkara ini tak lama lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” jelas Iptu Hasan. (ht)