KPU Lutra Serahkan Hasil Audit LPPDK Peserta Pemilu 2019 Kepada 13 Perwakilan Partai Politik


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 kepada 13 perwakilan partai politik, Jumat (07/06/2019) di Aula Demokrasi KPU Lutra.

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, laporan dari seluruh parpol di Luwu Utara semuanya 'Patuh', namun ada beberapa yang mendapatkan opini Patuh dengan Pengecualian," kata Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM, Rahmat Djibu dan disaksikan Komisioner Bawaslu Lutra, Ibrahim Umar dan para Ketua serta LO partai politik peserta pemilu.

Komisioner KPU Luwu Utara, Rahmat Djibu mengatakan, hasil audit ini merupakan kesimpulan dari 3 laporan dana kampanye yang sudah diserahkan oleh peserta pemilu, baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye(LPPDK).

"Ketiga laporan ini dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja secara independen selama satu bulan (30 hari)," ujar Rahmat panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM.

Rahmat Djibu menambahkan, setelah penyerahan hasil audit LPPDK, maka tahapan pemilu selanjutnya adalah terkait penetapan Caleg yang lolos di DPRD Luwu Utara.

"Penetapan ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak termasuk dalam berita acara berperkara di MK, maka boleh ditetapkan. Tetapi, kalau masih di berita acaranya MK, maka kami harus mengikuti persidangan sampai putusan inkracht dari Mahkamah Konstitusi," pungkas Rahmat. (yustus/frans)