Tetap Buka Pelayanan Jelang Lebaran, Pegawai Samsat Sinjai Tak Bisa Nikmati Liburan Panjang

SOROTMAKASSAR -- Siniai.

Pegawai di Kantor Samsat Kabupaten Sinjai tak bisa menikmati libur panjang jelang lebaran seperti pegawai lainnya.

Meski Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun ini yakni tanggal 3-7 Juni 2019.

Pasalnya, Kantor Samsat Sinjai pada tanggal 31 Mei, dan 1, 2, 3, 7, 8, 9 Juni tetap membuka pelayanannya kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Samsat Sinjai Abd. Malik Karim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/05/2019).

Menurutnya, aturan agar Kantor Samsat tetap buka pada tanggal tersebut berdasarkan surat edaran langsung dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.

“Kita tetap buka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, di hari cuti kita juga buka pelayanan kecuali tanggal 4, 5 dan 6 Juni. Layanan mulai pukul 08.30 Wita sampai 14.00 Wita,” katanya.

Olehnya itu, Malik mengimbau kepada pelanggan Samsat yang agar membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi. (AaN)