Dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2018

SOROTMAKASSAR--Sinjai


Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa, Rabu (22/05/2019) pagi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018.


Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, para  pimpinan Forkopimda,  Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Sinjai, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD,  Kabag, Camat dan undangan lainnya. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Abdul Haris Umar, Bupati Sinjai membacakan pidato LKPJ yang dirangkum sebanyak 25 halaman yang didalamnya menguraikan secara detail pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai selama tahun anggaran 2018.

Bupati menyampaikan, target Pendapatan Daerah Sinjai tahun 2018 berjumlah Rp 1,136 triliun, sementara terealisasi anggaran berjumlah Rp 1,136 triliun atau 100,02 %.

Untuk belanja daerah jumlah anggarannya yang direncanakan sebesar Rp 1,180 triliun sedangkan realisasinya sebesar Rp 1,131 triliun atau 95 %.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sinjai juga menyampaikan secara rinci urusan pemerintahan yang terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib pemerintahan dan 7 urusan pilihan.

Usai menyampaikan pidato, Bupati Sinjai menyerahkan secara resmi dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Sinjai.

Selanjutnya sesuai ketentuan dalam pasal 143 ayat 3 tata tertib DPRD bahwa pembahasan akan dilakukan oleh pantia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD yang terdiri dari unsur komisi dan unsur fraksi yang ada di DPRD. (AaN)