SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath menegaskan penanganan konflik agraria struktural tidak lagi semestinya mengedepankan pendekatan legalistik dan represif, melainkan diarahkan pada penyelesaian yang restoratif dan humanis. Sikap tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kesimpulan rapat tersebut beredar luas di media sosial, Kamis (27/8/2026), dan memuat rekomendasi agar aparat penegak hukum mengubah pola penanganan konflik agraria yang selama ini dinilai lebih menitikberatkan pada pendekatan pidana.
Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberikan perlindungan kepada masyarakat dan aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria, mencegah kriminalisasi, serta melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Secara terpisah, sejumlah sumber resmi dan pemberitaan media nasional mengonfirmasi substansi kesimpulan rapat tersebut. Rano Alfath mendorong agar setiap konflik agraria diselesaikan melalui dialog dengan melihat akar persoalan sebelum menempuh jalur pidana.
Pesan dari Senayan itu kini menjadi sorotan dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah, termasuk sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang hingga kini masih menyisakan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Laoli Jadi Cermin Pendekatan Baru
Konflik Laoli bukan persoalan yang muncul dalam waktu singkat. Sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berlangsung cukup lama mencapai puncaknya pada 30–31 Juli 2026 ketika terjadi penggusuran dan pengosongan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Peristiwa tersebut mengubah kondisi fisik di lapangan, tetapi belum menyelesaikan persoalan yang melatarbelakanginya.
Bagi pemerintah, sengketa itu memiliki dasar administratif dan hukum. Sementara bagi masyarakat petani Laoli, persoalan tersebut berkaitan dengan tempat tinggal, mata pencaharian, dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Perbedaan sudut pandang itu membuat konflik Laoli tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa pertanahan biasa. Di dalamnya terdapat dimensi hukum, persoalan sosial, sejarah penguasaan lahan, serta hubungan panjang masyarakat dengan negara.
Dalam konteks itu, arah kebijakan yang didorong Komisi III DPR RI dinilai menjadi relevan sebagai ukuran bagaimana penyelesaian konflik agraria diterapkan di lapangan.
Aparat Diminta Kedepankan Dialog
Dalam rapat bersama Kabareskrim Polri dan KPA, Rano Alfath menegaskan konflik agraria yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana. Aparat diminta lebih dahulu membuka ruang dialog dan menelusuri akar persoalan sebelum mengambil langkah pidana terhadap masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyampaikan Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara agraria berdasarkan data dari KPA. Penanganan sengketa lahan diarahkan agar dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
Komisi III DPR RI kemudian merumuskan tiga poin penting, yakni mengubah pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan aktivis agar tidak terjadi kriminalisasi, serta melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Konflik Belum Berakhir
Pasca penggusuran pada akhir Juli lalu, masyarakat Laoli terus menempuh berbagai jalur untuk mencari penyelesaian. Aspirasi telah disampaikan melalui pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, hingga mendatangi Kedatuan Luwu.
Langkah tersebut menunjukkan konflik belum berhenti setelah pengosongan lahan dilakukan. Persoalan kini memasuki tahapan yang lebih kompleks, yakni bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat dan membuka ruang penyelesaian yang tidak memperdalam luka sosial.
Dalam situasi seperti itu, pendekatan represif dinilai berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan menjaga aset dalam penguasaannya, sementara aparat memiliki kewenangan menegakkan hukum. Namun, muncul pertanyaan apakah seluruh konflik agraria harus selalu diselesaikan melalui penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum formal, atau masih tersedia ruang dialog yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.
Moratorium Bukan Penghentian Hukum
Permintaan Komisi III DPR RI mengenai moratorium perkara pidana tidak berarti seluruh proses hukum dalam konflik agraria dihentikan. Kesimpulan rapat tersebut juga tidak dimaknai sebagai penghapusan penegakan hukum.
Pesan yang disampaikan DPR RI adalah agar aparat lebih berhati-hati sehingga hukum pidana tidak menjadi instrumen yang memperparah konflik agraria yang akar persoalannya belum terselesaikan.
Dalam konflik yang bersifat struktural, penegakan hukum diminta tetap mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi sengketa. Pendekatan restoratif dan humanis dinilai membuka peluang penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada norma hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Ujian Bagi Semua Pihak
Konflik agraria di Laoli kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, hingga pemerintah pusat setelah munculnya arah baru dari Komisi III DPR RI.
Ujian tersebut adalah memastikan penyelesaian konflik tidak berhenti pada tindakan penggusuran semata, tetapi berlanjut pada upaya mencari solusi yang adil, dialogis, dan mampu menjawab akar persoalan yang dihadapi masyarakat.
Apakah seruan meninggalkan pendekatan legalistik-represif benar-benar diterapkan dalam penanganan konflik agraria di daerah, atau hanya menjadi kesimpulan rapat di Senayan, menjadi pertanyaan yang kini mengemuka dalam sengketa Laoli. (*)