SOROTMAKASSAR - SUNGGUMINASA, Korps Bhayangkara resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Sang pejabat tersandung kasus hukum atas dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tabir gelap kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (18/6/2026) malam. Dalam rilis tersebut, Kapolres tampak didampingi oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman dan Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, namun juga langsung menjebloskannya ke jeruji besi. "Penyidik telah resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara Abdullah Sirajuddin," ujar Aldy Sulaiman di hadapan awak media.
Menurut Kapolres, figur yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa ini diduga kuat terlibat langsung dalam lingkaran hitam tindak pidana korupsi.
"Aksi lancung tersangka diduga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ataupun pungutan liar, yang polanya adalah pemerasan dalam jabatan," cetus Aldy.
Ia menguraikan bahwa praktik lancung tersebut berakar dari pengurusan izin PBG dan SLF yang berada di bawah otoritas Dinas Perkimtan Gowa. "Tidak berhenti di situ, perkara ini juga diakumulasikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil pusaran kegiatan PBG dan SLF tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan ke depan. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik mencecar tersangka dengan rangkaian pemeriksaan yang sangat intensif. "Proses interogasi dan pemeriksaan tersebut berlangsung maraton selama kurang lebih delapan jam," kata Aldy.
Menariknya, dalam melancarkan aksinya, Abdullah Sirajuddin disinyalir menyamarkan jejak keuangan dengan memanfaatkan rekening bank milik orang lain berinisial FSZ. "Jadi, tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya untuk bertransaksi, melainkan meminjam rekening atas nama FSZ," beber Aldy.
Belakangan terungkap, sosok FSZ merupakan salah satu staf honorer yang mengabdi di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening milik tenaga kontrak inilah yang diduga kuat beralih fungsi menjadi wadah penampungan uang hasil pungli sang kepala dinas.
Meski demikian, Aldy menjelaskan bahwa status FSZ saat ini masih sebatas saksi. "Untungnya, FSZ bertindak kooperatif dan sangat membantu penyidik untuk mengurai benang kusut serta aliran perintah langsung dari tersangka Abdullah Sirajuddin," tambahnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun tim penyidik, total aliran dana miring yang mengalir ke rekening penampungan tersebut menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp1.861.320.000. "Angka nominal ini merupakan temuan awal yang berhasil dilacak oleh penyidik," sebut Aldy.
Ia juga memberikan sinyal bahwa jumlah tersebut berpotensi membengkak karena baru berasal dari satu pintu rekening penampungan yang terlacak. "Kami garis bawahi, nominal jumbo ini baru temuan awal dari satu rekening penampungan saja," tegasnya.
Di sisi lain, keputusan menahan Abdullah Sirajuddin murni demi mempermudah pemenuhan berkas perkara. Berdasarkan data dari tim penyidik, sang Kadis Perkimtan akhirnya menyandang status tersangka setelah melewati dua kali gelombang pemeriksaan yang melelahkan.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, turut mengamini informasi mengenai penetapan status hukum dan penahanan pucuk pimpinan dinas tersebut. "Ya, informasi itu benar. Yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan," konfirmasinya pada Kamis (18/6/2026).
Kendati demikian, Arman enggan membeberkan terlalu dalam secara prematur dan menyerahkan detail kasus korupsi perizinan PBG ini untuk dibuka oleh Kapolres. "Untuk rincian selengkapnya, nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolres saat rilis resmi," imbuhnya.
Jika ditarik ke belakang, pemeriksaan perdana terhadap Abdullah Sirajuddin sebenarnya bergulir bersamaan dengan aksi penggeledahan dramatis di kantor Perkimtan Gowa yang berlokasi di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Operasi senyap tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Arman bersama Ipda Agus. Selama dua jam penuh, polisi menguliti setiap sudut kantor Dinas Perkimtan Gowa hingga akhirnya menyita satu boks kontainer berisi dokumen penting sebagai barang bukti.
Suasana penggeledahan kala itu berlangsung menegangkan dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap. Di waktu yang bersamaan, Abdullah Sirajuddin rupanya tengah diinterogasi di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa hingga tengah malam selama 12 jam dengan didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya diperiksa lanjutan keesokan harinya.
Puncaknya, status tersangka resmi disematkan usai Abdullah kembali menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam di Mapolres Gowa. Sang pejabat diperiksa tanpa henti mulai Rabu (17/6/2026) siang pukul 13.00 Wita hingga menembus dini hari berikutnya, Kamis (18/6/2026) pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi pada Kamis (18/6/2026) dini hari, Abdullah Sirajuddin tampak layu dan hanya bisa tertunduk bisu. Keluar dari ruang penyidik Tipidkor sekitar pukul 01.12 Wita dengan rompi oranye khas tahanan serta topi putih, ia langsung dikawal ketat oleh dua penyidik dan pengacaranya menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa yang terletak di samping masjid dengan langkah seribu. (*)