SOROTMAKASSAR - MAROS.
Kursi panas kini menanti Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir. Kejaksaan Negeri Maros menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja yang bergulir pada tahun 2023 lalu.
Kacabjari Camba, Muhammad Harmawan, menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini diambil setelah pihak Korps Adhyaksa resmi mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maros.
“Hasil perhitungan dari inspektorat sudah kami terima, dan rencana pemeriksaan terhadap kepala desa akan dilakukan pada minggu ini,” ungkap Harmawan saat memberikan keterangan pada Selasa, 14 April 2026.
Meski demikian, Harmawan masih memilih untuk menutup rapat informasi mengenai angka pasti kerugian negara yang muncul dalam pusaran kasus tersebut. “Nanti saja akan kami sampaikan,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai detail nominalnya.
Sejauh ini, tim penyidik telah bergerak progresif dengan memeriksa sedikitnya 200 orang saksi untuk mendalami dugaan praktik lancung ini. Deretan saksi tersebut terdiri dari masyarakat penerima manfaat program redistribusi tanah hingga jajaran perangkat desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengonfirmasi bahwa dokumen hasil perhitungan kerugian negara tersebut memang telah berpindah tangan ke pihak kejaksaan sejak beberapa hari yang lalu.
“Laporannya sudah kami serahkan secara resmi beberapa hari lalu,” tutur Takdir memberikan kepastian.
Ia membeberkan bahwa timnya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menuntaskan audit tersebut demi menjamin akurasi data yang akan dijadikan bukti hukum.
Walaupun memakan waktu yang cukup menyita energi, Takdir menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti yang mengganggu jalannya proses audit tersebut.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya menutup pembicaraan. (*)