SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kepala Desa Komba-komba, Fahri membuka sosialisasi Undang-Undang Pemilu di Kantor Desa Komba-komba, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Acara ini dihadiri Ketua Panwascam Pasimarannu Iskandar, perangkat Desa Komba-komba, tokoh agama, unsur pemuda dan masyarakat desa Komba-Komba.
Fahri mengatakan, acara ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada msyarakat terkait aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-undang Pemilu.
“Kurang lebih 17 hari kedepan kita akan melaksanakan pesta demokrasi yang besar yakni Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Ia menambahkan, maka sudah selayaknya jika pesta lima tahunan tersebut disambut dengan gembira.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga persaudaraan dan kekeluargaan, saling menghargai dan juga tertib.
Sementara itu, Iskandar mengapresiasi apa yang dilakukan Kepala Desa Komba-komba.
Menurutnya, sosialisasi semacam ini adalah upaya edukasi yang patut dicontoh oleh desa lain dan harus terus dilakukan dalam rangka, mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas.
“Kita berterima kasih atas sambutan yang luar biasa dari warga, dan juga bersyukur melihat antusiasme masyarakat terhadap acara ini.
Serta bangga dan berterima kasih kepada Kepala Desa Komba-komba yang peduli dan mau melakukan sosialisasi semacam ini,” terangnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Pasimarannu dalam acara tersebut adalah isi dari UU No 7 Tahun 2017 seperti larangan Politik Uang, Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta perangkat desa. Juga dijelaskan mengenai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ucok haidir)