Jalankan Tugas Konstitusi, Fahruddin Rangga Lanjutkan Penyebarluasan Perda Di Desa Sanrobone Takalar.

SOROTMAKASSAR -- TAKALAR.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fahruddin Rangga, SE., M.Si dari Fraksi Golongan Karya kembali melanjutkan tugas konstitusinya di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Minggu (11/09/2022) pagi tadi pelaksanaan titik kedua Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

Selain Rangga sapaan akrabnya hadir pula Ishak Amin Rusli, ST., MT dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan), dan Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP (Konsultan Perencanaan) sebagai narasumber dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat sebagai peserta dari Desa dan Dusun di wilayah tersebut.

Ishak Amin Rusli, ST., MT sebagai utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, tampil sebagai pembicara pertama terkait penyebarluasan produk hukum Perda tersebut.

“RPJMD dan hasil revisinya imerupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah sulawesi selatan dalam perencanaan pembangunan,” kata Ishak Amin menambahkan skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan.

Narasumber kedua Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas dari semua dokumen perencanaan.

“Hal tersebut merupakan arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,”sambung Muh. Idris Leo.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan Rangga dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, tampil juga pembicara dihadapan kontituennya mengatakan dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.

Lebih jauh dia menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.

“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini masih tetap mengikuti standar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, penerapan dan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan dan menyemprot tangan disinfektan,”pungkas Rangga mengingatkan. (*rk)